KEADILAN– Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan saksi mantan Sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi. Dalam kesaksiannya, Deswitha mengungkap larangan saat rapat daring dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pengakuan Deswitha muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait rapat daring dengan pihak Google. Saksi mengatakan setiap rapat dengan pihak eksternal diawali dengan surat permintaan pertemuan dengan Nadiem.
“Lalu ada lagi saudara juga membuat pertemuan terkait online Zoom dengan pihak Google. Gimana ceritanya?” tanya jaksa.
“Ya, jadi saya, ini sepertinya juga berlanjut ya Pak. Jadi setiap permintaan-permintaan pertemuan eksternal itu pasti ada surat permintaan dari eksternal untuk bertemu Mas Menteri. Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut,” papar Deswitha.
Kemudian jaksa bertanya siapa saja yang ikut dalam rapat dengan Google. Deswitha membenarkan salah satu yang ikut rapat ialah salah satu tersangka yang kini buron, yakni eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
“Saya sebut saja ya, ada namanya di kalender virtual namanya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google.
Benar ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Deswitha.
Deswitha menegaskan bahwa larangan perekaman berlaku untuk semua rapat daring dengan Nadiem.
“Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom menteri tersebut kepada saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?” tanya jaksa.
“Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya,” jawab Deswitha.
“Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri enggak boleh direkam?” tanya jaksa.
“Betul Pak,” jawab Deswitha.
Jaksa lalu bertanya apakah Deswitha pernah menentang arahan tersebut dan melakukan perekaman. Deswitha mengaku selalu bekerja profesional.
“Kalau ndak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya gimana? Saya mau rekam Pak misalnya, enggak berani kayak gitu?” tanya jaksa.
“Saya sih bekerja dengan profesional ya Pak,” jawab Deswitha.
Diketahui, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Ibrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan.
Sedangkan satu tersangka lain yang belum disidangkan yakni mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang masih buron.








