Keadilan

KEADILAN – Membeli Narkotika golongam I jenis ganja untuk dijual kembali, Kibo divonis lima tahun enam bulan dan denda satu milliar rupiah. Vonis tersebut dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12/2023)

Vonis lima tahun enam bulan tersebut dijatuhkan Hakim I Dewa Made Budi Watsara di Ruangan Sidang Empat PN Jaksel. Terdakwa Kibo juga dikenai denda sebesar satu milliar rupiah dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukum penjara selama empat bulan.

Dilansir dari SIPP PN Jaksel terdakwa terbukti membeli untuk dijual kembali narkotika golongan l jenis ganja dari seseorang yang dipanggil Botak (DPO) seharga tiga juta rupiah dengan berat 38,5 gram.

Aksi terdakwa diendus oleh pihak kepolisian sehingga terdakwa melarikan diri ke beberapa kota yakni Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Denpasar.

Pada tanggal 25 Juni 2023 bertempat disebuah bengkel motor di Jl. Kerta Dalam, Sidakarya, Denpasar Selatan, Provinsi Bali, pihak kepolisan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari hasil penangkapan terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul mahmuddin