KEADILAN – Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) menunda sidang mediasi perkara gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim pada Selasa (8/2/2022).
Sidang mediasi yang kedua ini ditunda lantaran pihak utama (principal) penggugat dua yaitu Panda Nababan dan Alvin Lim selaku principal tergugat tidak bisa hadir.
Fransiska, selaku kuasa hukum Alvin Lim mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit.
Namun ketika ditanyakan penyakit yang diderita klienya, dia meminta untuk menanyakan langsung ke mediator.
“Mungkin nanti bisa ditanyakan ke mediator saja ya. Saya gitu saja ya, saya no comment dulu ya,” ucap Fransiska singkat.
Sementara itu, kuasa hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, Hendra Cahyadi, S.H dari Law Office Fajar Gora & Patners memaparkan, pada sidang mediasi sebelumnya Mediator Joni Wijaya, S.H meminta principal kedua pihak untuk hadir di persidangan.
“Namun pada mediasi hari ini, baik principal dari penggugat dua maupun principal tergugat belum dapat hadir. Adapun alasan principal penggugat dua tidak hadir karena sedang dalam masa pemulihan pasca sakit,” ujar Hendra didampingi rekannya, Johanes De Britto Yuda, SH.
Untuk sidang mediasi ketiga, kata Hendra, nantinya akan digelar pada 15 Februari 2022. Pada sidang tersebut, penggugat dan tergugat akan dihadirkan secara online melalui aplikasi zoom. Sedangkan masing-masing kuasa hukum dan mediator tetap hadir secara offline di PN Tangerang.
Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya. Dugaan pencemaran nama baik itu terkait komentar Alvin Lim di grup Whatsapp.
Atas perbuatan Alvin Lim itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar.
Adapun uang tersebut nantinya akan disumbangkan seluruhnya oleh penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia.
Selain itu, penggugat juga menuntut Alvin Lim untuk mengumumkan permohonan maaf secara terbuka kepada penggugat pada lima media nasional, yaitu Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo, dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut. Hal ini dilakukan guna memulihkan nama baik penggugat.
Supaya gugatan tersebut tidak sia-sia, penggugat meminta agar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Alvin Lim, yaitu satu bidang tanah dan bangunan di Pondok Ungu Permai, Blok E No. 10, RT 004 RW 014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian juga aset satu bidang tanah dan bangunan kantor LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang.












