KEADILAN- Advokat Didit Wijayanto Wijaya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun anggaran 2013-2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Didit diduga mempengaruhi tujuh saksi agar tidak kooperatif dihadapan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus LPEI.
“Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya bersama-sama Indrawijaya Supriadi, Amri Alamsyah, Creisa Ryan Gara Savada, Eko Madiasto, Mugi Gara Savada, Eko Madiasto, Mugi Lastiasi, Novlies Hendrawan, Rizki Armando Riskomar (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” ujar jaksa Junaidi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, tujuh orang itu diduga diminta Didit untuk meminta perhitungan kerugian negara yang sudah pasti. Hal itu membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta.
Didit, kata jaksa, melakukan briefing kepada tujuh orang itu. Mereka juga merupakan klien Didit.
“Terdakwa mengadakan pertemuan via zoom meeting membahas mengenai skenario yang dibuatkan terdakwa yang kemudian dituangkan dalam tulisan tangan para saksi sendiri, untuk niatnya dibaca dan menjadi jawaban para saksi sendiri, untuk nantinya dibaca dan menjadi jawaban para saksi saat dilakukan pemeriksaan di depan penyidik,” kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Didit didakwa melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, Didit langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya, pada 31 Januari 2022.
Bukan hanya itu, Didit juga memohon kepada hakim untuk penangguhan penahanan. Atas permohonan Didit, majelis hakim akan berdiskusi dengan para hakim.
Sidang tersebut mendapat perhatian dari Organisasi Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Sekjen Peradi Hendrik Jehaman menilai
dakwaan jaksa kabur. Menurutnya, kliennya tidak merintangi penyidikan kasus korupsi LPEI.
“Ada unsur kriminalisasi terhadap profesi advokat yang dinilainya telah bekerja sesuai dengan koridor hukum dalam mendampingi kliennya dihadapan penyidik,” ujar Hendrik usai persidangan.
Hendrik meyakini, kliennya tidak melakukan perintangan. Menurutnya, uraian perbuatan Didit yang dijabarkan jaksa itu hanya saran Didit sebagai pengacara.
“Kami perihatin terlalu dipaksakan advokat menjalankan tugas dianggap merintangi penyidikan, Didit selalu hadir dan menghadirkan kliennya (saat pemeriksaan penyidikan),” pungkas Hendrik.












