KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kolega Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap hakim ketua Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Hakim menyatakan, pengusaha Tommy terbukti telah memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri saat itu.
Uang itu diberikan terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, sehingga Tommy sebagai perantara suap telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada dua pegawai negeri tersebut.
“Menimbang fakta hukum di atas dalam unsur memberi kepada pegawai negeri bahwa terdakwa memberi uang sejumlah USD370 ribu dan SGD200 ribu kepada Napoleon dan USD100 ribu kepada Prasetijo Utomo,” ujar hakim anggota Joko Subagyo saat membacakan pertimbangan.
Hakim mengatakan, pemberian uang dari Tommy agar Napoleon memberikan informasi ke istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran terkait red notice. Selain itu, uang itu juga dimaksud agar pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menghapus nama Djoko Tjandra dari buronan.
“Uang itu diberikan melalui saksi Nurmawan Fransiska dan saksi Nurdin tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan secara bertahap kepada sanksi Napoleon Bonaparte sejumlah USD370 ribu dan USG200 ribu dan kepada saksi Prasetijo Utomo sejumlah SGD100 ribu.” jelasnya.
Setelah terdakwa menyerahkan uang kepada Napoleon selaku Kadiv Hubinter, kemudian Napoleon mengeluarkan surat-surat yang atas perintah Napoleon Bonaparte dan ditandatanganinya.
Diketahui, putusan majelis hakim terhadap terdakwa Tommy lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU terkait justice collaborator Tommy Sumardi. Alasannya, Tommy telah memberikan keterangan yang dapat membantu aparat penegak hukum atas jalannya persidangan.
AINUL GHURRI








