KEADILAN- Proses penyelidikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memenuhi titik terang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama yang terbakar pada 20 Agustus 2020 lalu itu.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan gelar perkara kasus tersebut pada Jumat (23/10/2020) yang mengerucut pada penetapan delapan tersangka yang berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
“Ada 64 saksi yang kita periksa dari proses penyidikan ini. Kemudian kita bisa simpulkan bahwa asal api tersebut dari lantai 6 Biro Kepegawaian,” ujar Ferdy di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/2020).
Menurut Ferdy, kebakaran tersebut akibat kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam tersebut. Api tersebut bersumber dari puntung rokok para tukang itu. “Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok, karena tahu itu bahan mudah berbahaya tapi kemudian tetap melakukan,” katanya.
Lanjut Ferdy, salah satu tersangka tersebut berasal dari internal Kejagung yang berinisial NH. Dia adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.
Menurut Ferdy, Direktur PPK Kejagung tersebut diduga telah melakukan pengadaan barang berupa pembersih lantai merek top cleaner. Pembersih lantai tersebut mengandung solar dan tiner sehingga sangat mudah terbakar.
“Maka dari itu, kita tetapkan Direktur PPK Kejagung sebagai tersangka karena kelalaiannya itu,” jelasnya.
Pembersih lantai merek top cleaner it kata Ferdy tidak mempunyai izin edar resmi dari Pemerintah. Mengingat pembersih lantai tersebut dinilai berbahaya untuk digunakan membersihkan lantai.
Bareskrim juga kata Ferdy menetapkan Direktur Utama PT Top Cleaner berinisial R sebagai tersangka karena mengedarkan produk tersebut tanpa izin. Keenam tersangka lainnya berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang serta mandor inisial UAN.
Atas kelalaiannya, kedelapan tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” tukasnya.
Apresiasi
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut. Hal tersebut kata Wihadi untuk memberikan kepastian kepada publik.
“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung yaitu dengan menetapkannya para tersangka,” ujar Wihadi saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Politikus Gerindra ini menilai, hal ini sudah menjawab keragu-raguan terhadap proses penyidikan kebakaran di gedung Kejagung oleh Bareskrim dengan sikap polisi yang profesional dalam menangani kasus kebakaran tersebut.
“Jadi saya kira, ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka,” tegasnya.
Odorikus Holang








