Stop Menghalangi Kerja-kerja Jurnalis

MEDAN- Pewarta Foto Indonesia (PFI) meminta, Polisi untuk bertanggung jawab atas intimidasi dan penghapusan foto jurnalis foto saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja yang terjadi di sejumlah titik di Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Ketua PFI Kota Medan, Rahmad Suryadi mengatakan perbuatan yang tidak terpuji ini dilakukan Polisi kepada salah satu anggota PFI Medan, Raden Armand, reporter Indozone.id. “Saat peristiwa itu terjadi, ada demonstran yang ditarik paksa seperti buronan, dipukuli oleh oknum Polisi berpakaian seragam PDH.

Jadi, menurut Armand, momen ini menarik dan langsung difoto. Selesai motret Armand menjauh, tiba-tiba ditarik oleh oknum diduga Polisi berpakaian sipil,”kata Rahmad kepada Keadilan dalam rilis tertulisnya, Sabtu (10/10) pagi.

Menurut dia, setelah kejadian itu, Raden Armand menceritakan kejadian yang menimpanya kepada rekan-rekannya sesama anggota PFI. “Menurut penuturan rekan saya ini, saat itu dia sedang mengambil foto di depan Gedung DPRD Sumut, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebagaimana biasanya, kita melengkapi diri dengan kartu pers, pakai helm dengan protocol kesehatan,”ujarnya.

Tiba-tiba, sambung Rahmad, oknum Polisi itu kemudian mendatangi sambil mengancamnya (Raden Ahmad) agar segera menghapus foto-fotonya sambil menarik kerah bajunya hingga ke pelataran gedung DPRD.

“Kemudian, ada sekitar lima orang anggota Polisi mengelilingi rekan kita itu, kemudian merampas dan memaksanya untuk menghapus semua foto-foto yang ada di Camera terutama foto yang memukuli para demonstran,”terangnya.

Dibawah ancaman, masih kata dia, korban kemudian menghapus semua foto sebagaimana yang diminta para oknum Polisi tersebut. “Memang, setelah semua foto-foto itu dihapus, mereka (Polisi) itu langsung pergi,”ungkapnya.

Atas kejadian itu, Rahmad mengutuk tindakan Polisi yang dinilainya tidak profesional dan melanggar hukum.

“Seharusnya Polisi itu sudah memahami bagaimana kerja-kerja jurnalis dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas.

Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi kedepan.

Namun, kami meminta Polri secara terbuka dan Gentleman untuk bertanggung jawab atas kejadian ini,”pungkasnya.

 

Frans Marbun