KEADILAN — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara.
Meski gugatan kandas, pertimbangan MK memuat catatan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Refly Harun Soroti Pertimbangan MK
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian penting dari putusan tersebut.
Menurut Refly, putusan MK menimbulkan konsekuensi berbeda bagi pihak-pihak yang berperkara.
“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tetapi pihak sini juga gembira karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly.dalam konferensi pers seusai persidangan di Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Refly menilai putusan tersebut masih membuka ruang untuk membahas mekanisme pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ia juga menyebut pertimbangan MK dapat menjadi bahan pertimbangan etis bagi Gibran dalam menentukan sikap terkait jabatan yang kini diembannya.
Bambang Widjojanto: Syarat Pencalonan Cacat
Kuasa hukum pemohon lainnya, Bambang Widjojanto, menilai poin paling penting dalam putusan MK justru berada pada pertimbangan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Bambang berpendapat, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.
“Tidak ada poin untuk memperdebatkan lagi bahwa syarat pencalonan Gibran terbukti mengalami cacat,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, apabila persoalan tersebut diketahui sejak proses pencalonan, Gibran seharusnya tidak dapat melanjutkan tahapan sebagai calon wakil presiden.
Ia pun menilai putusan MK dapat menjadi pijakan untuk menempuh langkah hukum lain di luar perkara perselisihan hasil pemilu.
“Dengan terbuktinya perbuatan tercela, dasar untuk melakukan impeachment (pemakzulan) menjadi terbuka,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti proses verifikasi dokumen persyaratan calon wakil presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, proses tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan asas penyelenggaraan pemilu, terutama mengenai kejujuran, keadilan, dan keakuratan.
“Yang harus ditindaklanjuti adalah jajaran KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip Pemilu. Mereka harus dikenakan sanksi,” kata Bambang.
Ia mengatakan temuan mengenai syarat pendidikan Gibran dapat menjadi dasar untuk mendorong langkah politik dan hukum berikutnya di DPR.
Langkah tersebut, lanjut Bambang, dapat dikaitkan dengan persoalan pemenuhan pendidikan minimal serta dugaan perbuatan tercela berupa pembohongan publik.
MK Tegaskan Batas Kewenangan
Di sisi lain, MK menegaskan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menyatakan kewenangan untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam warga, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka berpendapat syarat pendidikan tersebut merupakan condition precedent atau syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.
Atas dasar itu, pemohon menilai pencalonan semestinya dinyatakan tidak sah sejak awal apabila syarat pendidikan tidak terpenuhi.
Dengan putusan tersebut, MK tidak menerima permohonan para pemohon. Namun, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian yang mendapat sorotan dari kuasa hukum pemohon setelah persidangan.








