Buntut Kericuhan Madina, Puluhan Warga Jadi Tersangka

KEADILAN – Sejak wabah Covid-19 merebak di seluruh penjuru negeri, nasib jutaan penduduk nyaris di ujung tanduk. Tak jarang, warga bentrok dengan aparatur pemerintahan hanya untuk mendapatkan bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun sembako.

Seperti yang tejadi di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (29/6) lalu. Ratusan warga memblokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sejak pagi hingga malam. Lebih buruk lagi, waga juga membakar mobil Wakapolres Madina.

Warga menuding, Kepala Desa tebang pilih dalam membagikan BST yang diberikan Pemerintah pusat maupun Pemerintah Provisi dan Kabupaten melalui Pemerintah Desa. Akibatnya, 20 warga yang ikut melakukan aksi unjuk rasa ditetapkan polisi sebagai tersangka, dua diantaranya berinisial RS (14) dan IS (14) masih berstatus pelajar. Sedangkan, aktor utama di balik kerusuhan itu berninisial RS (40) masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari 20 tersangka 18 diantaranya dibawa ke Polda Sumut dan dua pelajar RS dan IS diperiksa di Polres Madina.

“Kedua pelajar itu di periksa di Polres Madina karena statusnya masih pelajar, sedangkan yang 18 orang itu saat ini ditahan di Polda Sumut,” katanya, Rabu (7/7).

Menurut dia, warga itu melakukan aksi unjuk rasa karena ada yang menghasut dan menuding Kepala Desa membagikan bantuan itu hanya kepada orang tertentu saja.

Sedangkan, pasal yang dipersangkakan kepada para warga itu adalah Pasal 187, 110, 160, 211, 212, 170 KUHPidana.

Frans Marbun