KEADILAN– Mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fuad merupakan pemilik Maktour Travel yang bergerak di bidang jasa umroh dan haji. Perusahaan itu disebut dalam persidangan karena SYL bersama anak buahnya di Kementerian Pertanian dan keluarga sempat melaksanakan ibadah umrah dengan memakai jasa Maktour Travel.
“Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud. Saksi tersebut yaitu Fuad Hasan Masyhur (wiraswasta),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).
Ali belum membeberkan lebih lanjut materi yang hendak didalami penyidik terhadap Fuad.
Sementara, Fuad merasa di-prank pada panggilan pertama. Sebab, saat itu surat panggilannya untuk pemeriksaan di Sulawesi Selatan. Padahal dirinya sejak tahun 80-an sudah tinggal di Jakarta.
“Bukan enggak hadir sama sekali. Ada kesalahan jadi kurang ketelitian, yang dilakukan oleh mungkin dari KPK karena saya kan udah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Saya menjadi aneh ketika dipanggil bahwa untuk di Sulawesi,” kata Fuad.
“Pertama saya pikir, saya di-prank. Iya toh? Tiba-tiba ada panggilan, baru panggilannya hanya selisih beberapa jam,” sambungnya.
Pengusaha dari Sulawesi Selatan itu mengaku, tidak ada persiapan apa-apa untuk diperiksa sebagai saksi. Namun saat ditanya soal aliran uang TPPU SYL untuk Umroh, Fuad mengaku hanya memberikan pelayanan kepada siapapun yang hendak beribadah.
“Saya ini kan pelayan tamu Allah ya, jadi siapapun yang datang, saya tentu wajib memberikan pelayanan,” tutur Fuad.
Bahkan dalam pemeriksaan ini, Fuad mengaku tidak membawa dokumen apapun sebagai pendukung dalam pemeriksaan nantinya.
“Enggak perlu, karena enggak ada apa-apa yang perlu dibawa,” pungkas Fuad.
Sebelumnya, Fuad mangkir dari panggilan pertama tim penyidik saat diagendakan diperiksa pada Selasa (14/5) lalu.
Adapun SYL selain berstatus sebagai tersangka TPPU, kini juga berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian dan penerimaan gratifikasi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







