Wabendum NasDem Jadi Staf Khusus Mentan Lewat Anak Syahrul Yasin

KEADILAN– Jaksa KPK menghadirkan Joice Triatman selaku Staf Khusus Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Joice mengaku menjadi staf khusus di
Kementerian Pertanian tanpa wawancara dengan SYL melainkan melalui anak SYL, Indira Chunda Thita.

Joice menceritakan, awalnya ia diminta curriculum vitae-nya (CV) oleh Thita untuk menjadi staf khusus SYL di Kementan. Joice mengaku, menerima tawaran Thita menjadi staf khusus SYL usai tiga kali pertemuan.

Joice dalam sidang ini juga mengatakan dia merupakan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) NasDem, namun ia mengaku tidak aktif di partai.

Dirinya mengaku tidak pernah diwawancarai langsung oleh SYL. Saat itu ia melakukan wawancara dengan mantan Sekjen Kementan, Momon Rusmono.

“Enggak pernah dipanggil oleh Pak Menteri (SYL)? Kan diuji dulu, orang jadi pembantu rumah tangga aja datang diwawancara,” tanya Hakim Ketua Adam Ryan Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

“Izin Yang Mulia, jadi setelah itu saya mendapat telepon dari staf Kementan saya tidak ingat siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu dengan Sekjen pada waktu itu Pak Momon,” jawab Joice.

Dia mengatakan wawancara itu dilakukan sebanyak satu kali. Wawancara itu seputar latar belakang pendidikan sarjana matematika hingga pekerjaan sebelumnya.

Joice mengatakan, memiliki surat keputusan (SK) terkait jabatan stafsus SYL tersebut. Dia mengaku menerima honor mencapai Rp27 juta perbulan.

“Ini sudah semuanya? Bersih? tanya hakim lagi.

“Belum, tunjangan Rp 4 juta sekian, saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri,” jawab Joice.

Joice mengaku, datang setiap hari ke Kementan dan mengikuti rapat yang digelar oleh Kementan. Dia mengatakan dirinya bertugas memberikan saran ke SYL, meningkatkan komunikasi antarlembaga hingga melakukan koordinasi antar lembaga.

“Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, Ada tiga tupoksi saya Yang Mulia. Pertama, memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo, kemudian meningkatkan komunikasi antarlembaga dan dan tata hubungan kerja. Ketiga, melakukan koordinasi antarlembaga sesuai dengan jabatan saya, yaitu Aatfsus Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja,” terang Joice.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan