KEADILAN– Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Jaksa meyakini, Achsanul terbukti menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan, perbuatan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara, hal meringankan Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar dan Achsanul belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.
Jaksa juga membacakan tuntutan untuk perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul, yakni Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyakini, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







