KEADILAN – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). Namun rapat tersebut digelar secara tertutup.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya menggelar rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) IKN. Terutama Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU tersebut.
“Rapat panja. Tapi kemarin kita sudah mulai rapat kerja yang pertama menerima draft RUU dari pemerintah. Kemudian waktu itu kita sepakati membentuk panja, kemudian meminta DIM dari masing-masing fraksi,” kata Doli kepada wartawan usai rapat.
Menurut Doli, DIM RUU tersebut berjumlah sembilan isu. Sementara isu yang paling krusial adalah soal pengelolaan tata ruang dan pertanahan.
“Ada sembilan isu. Itu tadi yang sedang kita bahas. ada beberapa DIM yang masuk. Nanti kita bahas lagi tanggal 18/9. Paling krusial adalah mungkin soal tanah dan tata ruang,” bebernya.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan sembilan pokok perubahan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut Suharso sampaikan dalam rapat pembicaraan tingkat satu pembahasan RUU Perubahan UU IKN antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
Pertama, adalah terkait kewenangan khusus otorita IKN. Menurut Suharso, perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4B.
Selain itu, perubahan ini juga diperlukan agar otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda, khususnya di wilayah IKN.
“Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan,” ucap Suharso.
Kedua, perubahan terkait pertanahan. Suharso menjelaskan latar belakang perubahan ditujukan untuk mengoptimalisasi Pengelolaan tanah, terutama yang akan digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelolaan otorita.
Perubahan ini juga diperlukan demi menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN. Selain itu, perubahan juga untuk mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah yang berbeda di wilayah IKN agar lebih menarik investasi.
Ketiga, perubahan terkait pengelolaan keuangan dalam hal anggaran. Suharso mengatakan perubahan dilakukan karena kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
“Sehingga perlu perubahan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran sebagai kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” imbuh Suharso.
Sedangkan, terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga dilakukan perubahan yang sama. Otorita IKN diberikan kewenangan sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus.
Keempat, perubahan terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurut Suharso perubahan ini dilatarbelakangi diperlukannya kombinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4B oleh otorita.
“Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan project development,” jelasnya.
Kelima, perubahan terkait pemutakhiran delineasi wilayah. Suharso menyebut perubahan itu dilatarbelakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari IKN.
Ia menilai area pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area. Selain itu, pemisahan wilayah juga dilakukan dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya.
Keenam, perubahan terkait penyelenggara perumahan. Suharso mengatakan perubahan ini perlu dilakukan demi memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang dan percepatan pembangunan. Di sisi lain, hal ini juga memberikan kemudahan bagi investor perumahan untuk percepatan pembangunan hunian.
Ketujuh, perubahan terkait tata ruang. Suharso mengatakan perubahan ini diperlukan karena harus ada peraturan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Selain itu, juga diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.
Kedelapan, perubahan tentang mitra kerja otorita IKN di DPR RI. Suharso menilai DPR perlu terlibat dalam pembangunan IKN sebagai representasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja otorita IKN.
Kesembilan, perubahan terkait jaminan keberlanjutan. Suharso mengatakan harus ada aturan yang memberikan jaminan keberlanjutan pembangunan IKN.
“Apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan (pembangunan IKN) sewaktu-waktu,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar







