KEADILAN– Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu M. Yahya Harahap sekaligus mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan James Purba selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Dalam keterangannya, Yahya Harahap mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.
Harahap menegaskan, jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach, maka gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi.
“Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata,” ujar Yahya Harahap, Senin (11/9/2023).
Sementara, saksi ahli James Purba mengatakan, gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri di mana tergugat berdomisili. Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru.
“Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan,” terang Purba.
Senada dengan Harahap, pakar hukum perdata Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kata Asep kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa. Maka, majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan PT Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.
“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” papar Asep.
Lebih lanjut Asep mengutarakan, perkara gugatan itu sederhana karena sudah ada dasarnya di putusan PT Inggris. Sehingga menurutnya, majelis hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut.
“Karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitaan-nya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.” sambungnya.
Asep menilai, persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau dalam kasus ini majelis hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya (15/8), HITS mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan, pihak HITS tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diagendakan sebelumnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







