Dipecat Firly, Brigjen Endar Balik ke KPK Lagi

KEADILAN– Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 27 Juni 2023.

SK tersebut merupakan perubahan atas SK lama tertanggal 31 Maret yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan hormat.

Kembalinya Endar dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi awak media perihal kembalinya Endar tersebut.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Endar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai dirinya kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Menurutnya, Presiden Jokowi dan Kapolri telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.

“Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa melalui banding administrasi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.

“Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, Pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali kesini sebagai Direktur Penyelidikan,” ucap Endar.

Endar sendiri tidak bisa bertemu secara langsung dengan lima Pimpinan KPK. Menurutnya, Pimpinan KPK akan mengagendakan waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengannya.

“Nanti dicari waktu yang tepat, sehingga saya langsung bisa bertemu para pimpinan. Mulai hari ini tentunya saya akan melaksanakan tugas kembali sebagai Direktur Penyelidikan,” tegas Endar.

Endar sebelumnya dicopot dari jabatan tersebut pada April 2023 dan dikembalikan ke institusi Polri. Beragam lika-liku terkait pencopotannya, Endar sempat memperjuangkan haknya dengan melapor ke Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung