Terkait Transaksi Rp349 Triliun, Demokrat Usul Hak Angket

KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan Santoso saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

“Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai. Terbuka kotak Pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket,” katanya.

Namun usualan tersebut kata Santoso merupakan kewenangan masing-masing Fraksi. Akan tetapi hal tersebut menjadi salah satu cara membongkar atau membuat terang kasus transaksi gelap itu.

“Meskipun keputusannya, ada di fraksi-fraksi tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini, kenapa, karena, agar persoalan ini menjadi terang benderang,” bebernya.

“Dan rakyat akan tahu siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang 300 sekian triliun dan siapa yg memutarbalikkan fakta ini. Itulah yang dapat saya sampaikan dan mudah-mudahan menjadi keputusan kita bersama,” tukasnya.

Adapun hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: DPR Usul Bentuk Pansus Dugaan Transaksi Rp349 Triliun