Tes Capim KPK, Demokrat Tanyakan Soal OTT

KEADILAN – Politisi Demokrat, Frederick Kalalembang meminta calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menjelaskan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pasalnya, tindakan OTT tersebut menjadi cara paling menonjol dalam penanganan kasus korupsi pimpinan KPK sebelumnya. Padahal, lembaga anti rasuah itu sudah memiliki alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Frederick saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan (Fit and proper test) di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

“Kita tahu masalah OTT di KPK ini menjadi satu hal yang paling menonjol. Padahal kita tahu bahwa KPK ini sudah mendapatkan dua alat bukti tetapi selalu dilakukan OTT,” kata Frederick

BERITA TERKAIT: Mantan Aggota DKPP dan Kompolnas Ikuti Fit And Proper Tes Capim KPK

Frederick mengusulkan supaya menghilangkan tindakan OTT dan diganti dengan metode pemanggilan. Sebab kata Frederick, KPK sudah memiliki sejumlah bukti sebelum menetapkan orang tersangka.

“Kenapa tidak dilakukan pemanggilan karena kita tahu bahwa bukti sudah dipegang dilakukan pemanggilan seperti biasanya, tetapi malah dilakukan OTT,” tukasnya.

Menanggapi hal ini, Setyo dengan tegas tetap melakukan OTT jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Namun kata Setyo, OTT dilakukan untuk kasus tertentu. Sebab, OTT pintu masuk untuk mendapatkan bukti lain.

“Perkara-perkara yang diperlukan untuk bisa membuka perkara yang lebih cepat. Memang OTT ini tidak perlu harus banyak gitu. Betul-betul selektif, prioritas gitu tapi masih diperlukan untuk saat ini ya,” katanya.

Salah satu alasan utama kata Setyo ketika terduga pelaku melakukan praperadilan. “Dalam rangka mengantisipasi hal-hal misalkan adanya praperadilan dan lain-lain tapi betul-betul selektif, dilaksanakan secara bersih tanpa melakukan hal-hal yang meminimasi kesalahan yang tidak ada hal-hal yang menimbulkan resiko,” jelasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Polemik Kasus Lembong Abaikan Permufakatan di Equity Tower SCBD