KEADILAN– Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata yang dilayangkan Jhonni Allen Marbun terkait pemecatannya oleh Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
“Benar (putusan PK ditolak MA). Saya sudah chek putusannya benar dan sudah disampaikan sama pihak-pihak (penggugat dan tergugat),” ucap Zulkifli kepada keadilan.id Rabu (14/6/2023).
Jalan terakhir upaya hukum Jhonny akhirnya kandas di MA. Sebelumnya, Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
“Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Drh. Jhonni Allen Marbun,” demikian dikutip
dari surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan tersebut yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Maarif, Selasa (13/6/2023).
Diketahui, Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas adanya kudeta di internal Partai Demokrat. Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat lantaran dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.
Kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai terbukti melanggar etika. Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Dalam perkara ini, AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca Pandjaitan merupakan tergugat III.
Dalam petitumnya, Jhonni memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Sayangnya, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst kandas di pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini.
Bukan hanya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan MA juga menolak kasasi terkait perkara ini.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








