Jimly Asshiddiqie Sebut Saatnya Evaluasi Ide-Ide Konstitusional Dalam UUD 1945

KEADILAN – Pasca 24 tahun reformasi, sudah saatnya bangsa Indonesia mengevaluasi kembali ide-ide konstitusional yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 untuk disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

“Hal ini guna menghadapi tantangan baru menuju Indonesia emas 2045 di tengah dinamika kehidupan tata dunia baru yang terus bergejolak,” ujar Anggota MPR RI, Jimly Asshiddiqie dalam diskusi bertema “Urgensi Kehadiran Utusan Golongan” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

Jimly pun mengingatkan partai politik sebagai pelaku politik yang sangat dominan kedudukannya jangan sampai mendominasi keseluruhan peri-kehidupan politik kenegaraan dengan tanpa diimbangi berfungsinya kekuatan rakyat di setiap daerah.

“Dan kekuatan utusan-utusan golongan penduduk yang sangat beraneka ragam di seluruh tanah air,” tegasnya.

Karena itu kata Jimly, sudah saatnya keberadaan utusan golongan dalam sistem permusyawaratan rakyat nasional diaktualkan kembali dalam rangka ide perubahan UUD 1945.

“Setidaknya akan menjadi masukan bagi pimpinan MPR periode 2019-2024 untuk direkomendasikan menjadi bahan kajian yang lebih serius oleh MPR periode mendatang,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar