DPR Minta Kemenkes Segera Investigasi Obat Pemicu Gangguan Ginjal Akut Misterius

KEADILAN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) harus segera melakukan investigasi penggunaan obat yang diduga menjadi pemicu munculnya gangguan ginjal akut misterius atau Acute Injury Unknown Origin (AKIUO) terhadap anak-anak.

“Harus ditentukan juga kapan batasan investigasi ini dilaksanakan dan segera diumumkan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena kepada Keadilan.id, Rabu (19/10/2022).

Pria yang akrab disapa Melki ini menjelaskan, Kemenkes saat ini tengah melarang anak-anak untuk konsumsi obat sirup. Hal tersebut bentuk pencegahan terhadap maraknya kasus yang sama.

Namun jangka waktu investigasi untuk mengetahui penyebab utama kasus tersebut kata Melki tidak boleh memakan waktu lama.

Pasalnya kata Melki, meski telah ditangguhkan untuk minum obat sirup tetapi masih ditemukan anak-anak yang konsumsi obat yang sama di lapangan.

Guna mengantisipasi hal ini kata Melki, Kemenkes dan lembaga terkait harus harus bekerja dengan batas waktu tertentu. Sehingga bisa mengatasi penanganan penyakit anak-anak yang membutuhkan obat sirup.

“Anak-anak kita di lapangan saat kena sakit yang membutuhkan pengobatan sirup, mereka bisa gunakan obat tersebut. Sehingga jangan kita tidak memberi batas waktu bagi investigasi tersebut,” tegasnya.

Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius, Penjelasan Kemenkes Disebut Belum Detail

Diketahui, Kemenkes mengimbau tenaga kesehatan menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak.

Apotek juga diimbau untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu guna mengantisipasi terjadinya gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar