Dua Tersangka Skimming di Jakbar Ditangkap Polisi

KEADILAN – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembobol uang di anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam beraksi, DL (32) dan AC (27) memanfaatkan data nasabah bank (skimming) yang dicuri terlebih dahulu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan selama melakukan aksi membobol ATM di sekitar wilayah Jakarta Barat (Jakbar) tersebut, komplotan ini telah meraup ratusan juta.

“Pengakuan para tersangka uang yang dicuri dari ATM sebanyak Rp120 juta. Kami masih kembangkan kasus ini dan mengejar tersangka lainnya,” ujarnya, Senin (13/4).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pihaknya sedang mengejar satu pelaku lagi dengn inisial T. Yang bersangkutan, telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka menggesekan kartu ATM kosong (white card)  ke alat encoder yang berisi data para nasabah,” katanya.

Terkait peran yang dilakukan para tersangka, Yusri menjelaskan, DL berperan memindahkan data nasabah ke dalam kartu non ATM, dengan cara Skimming. Sedangkan AC melakukan penarikan tunai dari kartu non ATM yang sudah terisi data nasabah.

“Untuk tersangka T yang DPO, bertugas menyediakan kartu ATM kosong (white card), data nasabah yang dicuri dan alat encoder,” paparnya.

Dari para tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti 375 kartu non ATM, 65 kartu cloning label Mandiri, 270 kartu perdana Axis, 2 mesin encoder, 2 handphone Iphone warna hitam dan 31 kartu berbagai bank.

Selain itu, ada juga laptop merek dell, printer merek HP, rekaman CCTV serta mobil Agya B 2120 BZI dan motor Vario B 4907 BUM.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3 dan 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Chairul Zein