KEADILAN – Pencabutan persetujuan Hakim Agung terhadap Sudrajat Dimyati bentuk partisipasi Komisi III DPR dalam mendukung proses hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
“Ini kan sikap moral sekaligus pertanggungjawaban politik komisi III setelah mencermati fakta hakim yang telah kita fit and proper test ternyata dalam perjalannya mengalami permasalah hukum,” tegas Arteria.
Pencabutan tersebut juga kata Arteria menunjukkan bahwa Komisi III tidak lepas tangan dan selalu berupaya untuk mencari formula yang terbaik dalam konteks pengawasan.
“Kita yang melakukan fit and proper test , kita yang mengusulkan nama itu sehingga nama itu ditetapkan oleh Presiden menjadi Hakim Agung. Kita juga bertanggungjawab mana kalah yang mulia Hakim Agung ini bermasalah, kita tarik rekomendasinya,” bebernya.
Akan tetapi hal yang paling penting ke depannya kata politisi PDIP ini melakukan reformasi secara kultural dan perbaikan sistem hukum.
“Itu reformasi kultural termasuk juga perbaikan sistem. Pak Dimyati Hakim yang baik. Yang baik saja seperti itu padahal masih banyak hakim-hakim yang tidak baik yang laporannya sudah ke mana-mana tapi enggak kena,” katanya.
Kasus Dimyati kata Arteria merupakan rujukan untuk memperbaiki internal MA. Ketua MA harus memanfaatkan kasus tersebut untuk berbenah sehingga kepercayaan publik terhadap MA dapat terjaga dan pulih secara cepat.
“Jadi ini memang kalau pak Ketua MA berani, ini momentum perbaikan, pembenahan serius. Kalau tidak boleh nanti dikatakan pembiaran oleh pimpinan MA,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Terlibat Suap, DPR Cabut Persetujuan Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung








