Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Dapat Sanksi Demosi Setahun

KEADILAN – Nasib AKP Dyah Chandrawati yang menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya diputus. Namun ia dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik ringan saja. Sidang kode etik menjatuhkan sanksi demosi selama setahun.

Putusan sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawati disampaikan Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. “Putusan hasil sidang komisi sidang kode etik, AKP DC, yaitu satu sanksi etika, prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. dua permohonan maaf secara lisandan tertulis didepan komisi kode etik polri atau KKEP. Kemudia sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,” terang Kombes Nurul, seusai sidang tersebut, Kamis 8 Agustus 2022.

Sidang tersebut berjalan selama kurang lebih 6 jam mulai puku 11 siang hingga 5 sore di ruang sidang Div propam Polri TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Kemudian perlu kami sampaikan perangkat sidang komisi kode etik yang pertama adalah selaku Ketua Irjen Pol Tornagogo Sihombing Wairwasum Polri, kemudian Brigjen Pol Agus Aijayanto SH SIKMH Karo Waprov Divpropam selaku wakil ketua, KBP Rachmad Pamuji SIK anggota komisi KBP, Sakeus Ginting SIK anggota komisi dan KBP Pitra Andria Rulangi SIKMM selaku anggota komisi,” lanjut Kombes Nurul.

Dari pantauan Keadilan.id melalui siaran langsung Polri TV, AKP Dyah Chandrawati tertunduk lesu selama masa persidangan. Dengan menggunakan seragam kepolisian dan wajah tertutup masker ia tampak berusaha tegar menghadapi sidang etik tersebut.

Kombes Nurul menjelaskan sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar tertutup ini yaitu KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW. Tampak pula Kompol Chuck Putranto (CP) hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin