KEADILAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengambil keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terlibat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat(26/8).
Dijelaskan Dedi, Kapolri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung dalam mengawasi proses perkara tersebut.
“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” sebutnya.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan sidang yang dihadiri oleh Kompolnas tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
“Selama proses sidang KEP dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” pungkasnya.








