KEADILAN – Imparsial meminta pemerintah untuk meninjau ulang penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebgai pejabat kepala daerah. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 47 ayat 1 UU TNI dan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
“Hal tersebut bertentangan dengan regulasiinduknya, yaitu UU TNI dan UU Polri. Meski penunjukan pejabat dari yang berlatar belakang TNI atau Polri dimungkinkan dalam UU Pilkada dan UU ASN, namun regulasi induk tersebut tetap harus menjadi kerangka acuan utama,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Rabu (25/5/2022).
Gufron menjelaskan, sebagai anggota, TNI/Polri aktif tentunya tetap harus tunduk pada regulasi induk yang mengaturnya, termasuk ketika mereka mendapatkan penugasan di luar instansi induknya.
“Jika pemerintah tetap memaksakan rencananya, hal tersebut dapat menimbulkan berbaga ipersoalan, baik secara hukum maupun implikasinya terhadap dinamika politik dan pemerintahan di daerah,” jelasnya.
Imparsial memandang bahwa dalam penunjukan pejabat kepala daerah tidak cukup dengan mengacu pada syarat-syarat formal sebagaimana diatur di dalam berbagai perundang-undangan yang ada. Namun, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kompetensi nama-nama calon yang diajukan.
Untuk itu Imparsial meminta pemerintah untuk meninjau ulang penunjukan TNI/Polri sebagai pejabat kelapa daerah, dan segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK No 67 tahun 2021 agar penunjukan dilakukan secara demokratis.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, dalam proses penunjukan pejabat kepala daerah.
Sebelumnya diketahui, penunjukan Brigjen TNI Chandra As’aduddin sebagai Pejabat Bupati Seram Bagian Barat memicu polemik lantaran karena Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng) ini masih berstatus perwira tinggi aktif.
Terhadap persoalan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya masih menelaah aturan yang ada mengenai TNI aktif yang menjabat sebagai pejabat kepala daerah.
“Itu kan keputusan pemerintah. Saya sendiri nanti akan melihat (aturannya). Aturannya sedang kami pelajari. Tim hukum dari TNI sedang mempelajarinya,” kata Andika di kampus UGM, Yogyakarta, Rabu (25/5/2022).
Meskipun akan melakukan kajian hukum, Andika menyebut penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan dari pemerintah. “Tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah. Kami siap mendukung walaupun kami juga akan mengikuti aturannya,” tegasnya.





