KEADILAN- Anak buah Bupati non-aktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Marcos Surya, disebut meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melunasi pembayaran pada kontraktor meski pekerjaannya belum selesai.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Langkat Muhammad Irfandi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022). Irfandi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Nizhami Muara Perangin Angin yang diduga merupakan penyuap Terbit terkait tender proyek infrastruktur.
“Dalam BAP saudara mengatakan Marcos sering meminta kontraktor dibayar dulu meski proyek baru selesai 30 persen, apa ini benar?,” tanya jaksa KPK.
“Benar Pak, saya bilang kalau belum diaspal saya tidak bisa (membayar),” jawab Irfandi.
Meski begitu, ia mengaku Marcos sering melakukan intervensi padanya untuk segera melunasi pembayaran pada perusahaan kontraktor. “Marcos sering mengajukan permintaan itu. Tahun 2021 paling parah,” tuturnya.
Diketahui, Marcos bersama dua orang kontraktor lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra ditunjuk Terbit untuk mengawal berbagai proyek infrastruktur Dinas PUPR Langkat bersama kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin.
Mereka telah membuat daftar proyek yang mesti dimenangkan tendernya oleh perusahaan kolega. Daftar proyek itu diberi istilah daftar pengantin, sementara perusahaan kolega disebut dengan kode grup kuala.
Sementara itu, saksi lain dari Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Suhardi menyebutkan, ada ancaman mutasi oleh Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin bila anak buahnya tidak mengikuti perintahnya.
“Arahan dari Pak Bupati kan ada program percepatan tender di awal tahun. Akan tetapi, saya disampaikan bahwa paket proyek-proyek ini tetap diarahkan kepada Pak Kades ke sana, maksudnya kepada Pak Iskandar. Ada bahasa mengancam juga dari Marcos,” beber Suhardi di tempat yang sama.






