KEADILAN- Jaksa penuntut pada KPK menuntut Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) atau yang lebih dikenal sebagai ‘Crazy Rich’ Samin Tan selama tiga tahun kurungan penjara denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Samin Tan terbukti terbukti menyuap mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar secara bertahap.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Pemberian uang itu dilakukan pada 3 Mei 2018 sejumlah Rp1,2 miliar. Kemudian, pada 17 Mei 2018 sejumlah Rp2,8 miliar dan pada 22 Juni 2018 sejumlah Rp1 miliar.
Uang suap diberikan agar Eni mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Samin Tan adalah “ultimate beneficiary owner” (UBO) atas PT BLEM yang merupakan “holding company” dengan anak perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dan PT Borneo Mining Services (BMS) yang bergerak di bidang penyewaan alat berat di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
Keterlibatan Samin Tan dengan Eni berawal saat terdakwa meminta bantuan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.
“Terbukti adanya upaya Eni Maulani Saragih membantu terdakwa untuk menghentikan pemutusan (terminasi) PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana permintaan terdakwa. Lebih lanjut nyata membuktikan atas bantuan Eni Saragih tersebut, terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 5 miliar,” ujar jaksa.
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara pada 1 Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Samin Tan dinilai melanggar pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Ada beberapa hal yang menjadi penilaian jaksa dalam menuntut Samin Tan. Hal yang memberatkan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga Samin Tan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Ainul Ghurri








