Sidang Umar Ajukan Saksi Meringankan

KEADILAN- Sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api oleh terdakwa Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PN Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, sidang kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau  a de charge. Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

“Agendanya saksi a de charge. Sama Eksepsi,” katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Terkait tuntutan, ia belum bisa bicara lebih. Menururnya, masih ada beberapa tahap lagi sebelum masuk tuntutan.

“(Tuntutan) belum. Ini lagi saksi yang merehabilitasi di Kalima,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perkembangan penanganan perkara tindaka pidana narkotika dan kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh Umar Key, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan surat P21 dari JPU tersebut maka penyidik telah melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap2) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Proses persidangan terdakwa Umar Kei, cs semua dilaksanakan di PN Jakarta Pusat.

AINUL GHURRI