Gugatan Benny Tjokro Terhadap BPK di PTUN Jakarta, Lolos Dismissal

KEADILAN- Sidang perdana gugatan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap terpidana Benny Tjokro digelar di PTUN Jakarta, Rabu (14/4/2021) Agenda sidang yaitu proses pemeriksaan legal standing.

Tim kuasa hukum Benny Tjokro selaku penggugat mengaku, dalam sidang perdana itu pihaknya lolos dari proses dismissal oleh hakim PTUN Jakarta.

“Tidak kena dismissal, mudah-mudahan lolos,” kata kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan kepada Keadilan, Jumat (16/4/2021).

Dengan demikian, persidangan selanjutnya menunggu reelas dari hakim PTUN Jakarta.

Dalam catatan Keadilan, persidangan yang digelar di PTUN pada Senin (15/3/2021) lalu, gugatannya yang pertama dimentahkan oleh hakim PTUN.

Gugatan Benny Tjokro kandas di tahap dismissal process dengan status dismissal ditolak. Sehingga kasus itu masuk dalam proses minutasi perkara.

Bob menjelaskan, hingga saat ini perkara dengan nomor 51/G/2021/PTUN.JKT tersebut belum ada penetapan hakim. Persidangan  sementara dipimpin oleh Ketua  Pengadilan TUN Jakarta Irhamto.

“Hakim ketua baru akan ditunjuk, kemarin dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan TUN,” ujar Bob.

Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro menggugat hasil pemeriksaan investigatif BPK ke PTUN Jakarta.

Sejauh ini, BPK telah mengeluarkan audit investigasi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS). Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Benny Tjokro meminta majelis hakim membatalkan laporan hasil investigasi BPK.

Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Benny meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan.

Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Jiwasraya 2008 – 2018 yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.

Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun.

Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro. Kelima, memerintahkan kepada BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik.

Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.

AINUL GHURRI