KEADILAN – Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan RI, gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada 22 Agustus 2020 yang lalu, secra perlahan mulai dilakukan pembongkaran. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers, Selasa (30/3).
Menurut Leonard, persetujuan yang diterima tersebut untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan. “Ini berdasarkan administrasi negara, (sebagai Barang Milik Negara yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI),” katanya.
Lebih lanjut, Leonard menyebutkan bangunan yang terbakar tersebut, sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipergunakan. Makanya, harus dibongkar. “Itu kesimpulan akhir Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” pungkasnya.
Chairul Zein













