KEADILAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan seorang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan. Tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember ini, diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20:40 WIB, Selasa (23/3).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan identitas tersangka yang diamankan yaitu AS (56).
“Pengamanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021,” sebutnya.
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan AS ditetapkan sebagai tersangka terkait pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. “Tersangka sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka,” lanjutnya.
Dalam melakukan pengamaman tersebut, Leonard menyebutkan tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember. “Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya.
Chairul Zein














