Perkara Suap Edhy Prabowo Segera Disidangkan

KEADILAN- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus dugaan suap benih atau benur lobster.

Selain Edhy, tim penyidik juga merampungkan berkas tersangka penerima suap lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KKP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku sespri Menteri KKP.

“Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk kepada tim JPU,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).

Dengan demikian, Edhy akan disidang secara bersamaan dengan lima tersangka lainnya. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).

Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan tersebut, maka penahanan terhadap Edhy dan tersangka penerima suap lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

Ali mengatakan, Edhy Prabowo dan lainnya masih akan mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 hingga 12 April 2021,” kata Ali.

Dengan pelimpahan tersebut, tim JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidangkan.

“Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak, di antaranya pihak internal KKP dan unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP 2020,” kata Ali.

Diketahui, dalam kasus ini Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, Chairman Holding Company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT ACK.

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

AINUL GHURRI