KEADILAN – Perkara kasus peredaran 26 butir narkotika jenis pil ekstasi atas terdakwa Muhammad Wahyu (20) warga Jalan Pertanian Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai mendadak tegang saat disidangkan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2/2021) sore.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa diketuai majelis hakim Denny Lumban Tobing tersebut, terungkap bahwa barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disebut JPU Abdul Hakim dalam dakwaannya ternyata berjumlah keseluruhan 26 butir ketika terdakwa diamankan petugas kepolisian pada 22 juli 2020 lalu.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi, Rahmad Hidayat SH yang merupakan anggota polisi bertugas di Ditresnarkoba Narkoba Poldasu saat dihadirkan di dalam persidangan.
“Berapa barang buktinya yang didapat dari terdakwa?,” tanya ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi.
“Barang buktinya 26 butir, Pak Hakim,” jawab saksi di hadapan majelis hakim.
Mendengar jawaban itu majelis hakim lantas mempertanyakan jumlah barang bukti yang sebenarnya kepada JPU Abdul Hakim karena tak sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam dakwaan atas perkara tersebut.
“Cemana ini pak jaksa? Keterangan saksi 26 butir, 16 butir lagi ke mana? karena dakwaan mu ini cuma 10 butir,” tanya ketua majelis.
Menanggapi pertanyaan majelis, JPU Abdul Hakim mengatakan bahwa sisa 16 butir ekstasi tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratorium.
“16 butir untuk keperluan lab, yang mulia,” jawab JPU.
Namun majelis hakim spontan mencecar JPU dengan pertanyaan dan penjelasan tentang raibnya barang bukti 16 butir ekstasi dari dakwaan yang disampaikan dalam sidang.
“Nggak bisa begitu Pak Jaksa, kalau memang barang buktinya 26 butir buat di dakwaan 26 butir juga,” tegas ketua majelis.
Seolah kebingungan menyampaikan penjelasan, JPU Abdul Hakim berdalih bahwa jumlah barang bukti dalam dakwaan itu salah ketik.
“Salah ketik itu, yang mulia,” dalih JPU.
Tanpa panjang lebar majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi dalam persidangan itu kepada terdakwa Muhammad Wahyu yang hadir secara virtual.
“Wahyu, bagaimana keterangan saksi ini? Apa benar 26 butir ekstasi yang diamankan dari kau?,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.
“Benar, Pak hakim. 26 Butir, Pak,” aku terdakwa.
Diketahui dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Muhammad Wahyu als Wahyu ditangkap di Jalan Pasar I Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang saat mengendarai sepeda motor.
Dari genggaman tangan kirinya ditemukan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau dengan logo Hulk.
Selanjutnya teman terdakwa bernama Ari (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Marulitua Tarigan







