KEADILAN – Jalan pintas yang diambil, Doni (38) tergolong nekat. Bingung mencari biaya persalinan istrinya, ia nekat menjadi kurir 1 kilogram sabu bersama rekannya, Sampriadi, warga Desa Perdamaian, Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Keduanya malah berujung ke terali besi akibat ditangkap petugas BNN Sumut.
Di hadapan majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi ini dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2/2021) sore, penangkapan kedua terdakwa Doni dan Sampriadi (berkas terpisah) terjadi Minggu 9 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Awalnya Sampriadi bertemu dengan Adi di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, tidak lama kemudian terdakwa Doni datang dengan mengeluh tidak punya uang untuk biaya persalinan istrinya yang berada di rumah sakit.
Mendengar keluhan Doni, Adi menawarkan pekerjaan menjemput sabu dengan upah Rp 6 juta. Tawaran itu pun disanggupi Doni.
Lalu Doni bersama Sampriadi berangkat mengendarai sepeda motor ke Simpang Pos, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Sampai di situ, Sampriadi disuruh menunggu. Sedangkan Doni pergi menemui orang yang akan menyerahkan sabunya.
Setengah jam kemudian tiba-tiba Sampriadi didatangi saksi Mazlan Damanik dan saksi Rony Harefa (keduanya petugas BNN Sumut) langsung melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, Sampriadi baru mengetahui kalau terdakwa Doni juga sudah ditangkap bersama sabu seberat 1 kg oleh pihak BNN terlebih dahulu.
Selanjutnya, Doni dan Sampriadi berserta barang bukti1 buah plastik hitam bertuliskan Guanyinwang berisi 1 kg sabu dibawa ke Kantor BNN Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap turut menghadirkan dua saksi dari BNN yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa tersebut.
JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap mendakwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Marulitua Tarigan








