KEADILAN – Sekelompok massa dengan pengawaan aparat kepolisian mengamankan lahan sengketa di Keluirahan Cinangka, Sawangan, Depok. Sengketa tersebut diduga terkait dengan terbitnya beberapa sertifikat atas lahan yang sama. Kehadiran kelompok massa itu pun menarik perhatian warga sekitar.
Lahan seluas 3.600-an meter tersebut digugat seseorang yang infonya tidak berhak memiliki dan menempati tanah tersebut yang sekarang berdiri toko jati dan rumah. Padahal, tanah sudah bertahun-tahun ditempati dan tidak ada yang mengaku-ngaku miliknya.
Menurut tokoh masyarakat setempat, Munawar, Selasa (16/2) di Sawangan, tanah tersebut memang dulunya dimiliki seseorang bernama Haji Karim yang kemudian memang sertifikatnya berpindah-pindah tangan. Selanjutnya tanah juga didirikan sekolah dan rumah berbentuk L. Namun dikemudian hari, tanah ini bermasalah karena ada orang lain yang juga memiliki sertifikat yang kemungkinan beda titik atau peta tanahnya.

“Tanah ini dulunya memang dimiliki Haji Karim kemudian Agus Santoso yang letaknya dibelakang dan Iwan Kurniawan di depan. Nah, yang sekarang digugat yang bentuk L tersebut dimana Agus Santoso juga merasa memiliki begitupun Iwan Kurniawan, dulunya memang punya Haji Karim tetapi kemudian berpindah-pindah tangan dan berubah nama,” ujar Munawar.
Yang pasti tanah yang sudah berdiri perumahan, dan sekolah itu muncul gugatan. “Pak Agus ada sekitar 1.000 meteran, Pak Jono juga, dan sisanya yang 1.500-an meter lebih juga dipersoalkan,” kata Munawar.
Tanah ini diperkirakan bernilai Rp8,7 miliar. Belum ada titik temu dan masih posisi saling mengklaim atas tanah. Sementara pihak kepolisian tampak berjaga-jaga di lokasi dengan memasang garis polisi.
Odie Krisno










