Hakim: Tuntutan Jaksa Terhadap Pinangki Terlalu Rendah

KEADILAN- Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menyebutkan, tuntutan yang dimohonkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari terlalu rendah.

“Bahwa memerhatikan hal-hal tersebut, serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan pemberian nestapa melainkan bersifat prefentif, edukatif, dan korektif,” tutur Ignasius saat membacakan vonis  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Hakim Ignasius Eko menilai, pidana yang dijatuhkan terhadap Pinangki dalam amar putusan, dinilai layak dan adil sesuai kesalahan terdakwa.

“Maka, tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil,” tegas Ignasius dalam pertimbangannya.

Selain itu, majelis hakim menilai jabatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan seorang jaksa adalah merupakan hal yang memberatkan.

Pinangki juga dianggap turut membantu Djoko Tjandra terkait perkara cessie Bank Bali sebesar Rp94 miliar yang saat itu belum dijalani.

Bahkan, kata hakim, Pinangki selama menjalani persidangan terus menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sehingga, perbuatan Pinangki tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia empat tahun,” kata hakim.

Diketahui, dalam amar putusan ini, Pinangki selaku pegawai Kejaksaan Agung telah divonis 10 tahun penjara denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan tuntutan 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

AINUL GHURRI