Ini Alasan Sidang Nurhadi dan Menantunya Ditunda

KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menunda persidangan perkara  suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Persidangan ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum menyiapkan saksi-saksi. Padahal kedua terdakwa sudah hadir melalui virtual di rutan KPK bersama kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

Jaksa Wawan Yunarwanto beralasan, jaksa KPK baru menerima informasi kesembuhan Rezky akibat Covid-19 kemarin, sehingga jaksa belum bisa menghadirkan saksi dalam sidang.

“Oleh karena penyampaian terdakwa Rezky sudah negatif kami terima kemarin dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21.00 WIB semalam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan. Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya,” ujar jaksa Wawan kepada majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2020).

Diketahui, sebelumnya sidang juga sempat ditunda karena  Rezky Herbiyono positif Covid-19 setelah dilakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) pada 13 Januari lalu.

Usai kembali ke persidangan, Hakim ketua Saifudin Zuhri menanyakan kepastian kesembuhan terdakwa Rezky.

“Apakah Saudara sudah betul-betul dalam keadaan sembuh, artinya sudah negatif COVID-19?” tanya hakim.

“Sudah negatif, Yang Mulia. Alhamdulillah sudah sembuh,” jawab Rezky menimpalinya.

Hakim kemudian menyampaikan masa penahanan Rezky yang mundur karena pembantarannya selama 21 hari.

“Sesuai dengan penetapan kami, karena saudara sakit waktu itu, penahanan saudara kami bantar terhitung 13 Januari 2021 sampai saudara sudah sembuh. Perlu kami sampaikan sesuai penetapan kami penahanan saudara dibantar sehingga otomatis selama dibantar menjadikan penahanan saudara mundur. Kalau saya hitung jumlahnya 21 hari kalau berakhir tanggal 12 Maret, maka mundur ditambah selama 21 hari. Otomatis pembantarannya berjalan terhitung sejak dinyatakan sembuh atau hari ini,” papar hakim.

Oleh karena itu, hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/2/2021).

“Kita tunda perkara ini masih pemeriksaan saksi, kita buka lagi pada Rabu, 10 Februari 2021, pukul 10.00 WIB. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap hakim.

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama-sama menantunya, didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali dalam kurun 2012-2016.

Uang suap itu diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan