KEADILAN – Saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan harga pengadaan digitalisasi pendidikan mencapai 126 persen diatas harga pasar sebenarnya. Pemicunya karena harga ditentukan penyedia. Sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nyaris tanpa melakukan negosiasi.
Demikian laporan perkembangan sidang perkara korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi (11/02/2026). “Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari Selasa lalu (10/02/2026) atas nama terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih,” ujar Anang.
Anang berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan bahwa jaksa menghadirkan saksi dari LKPP dan prinsipal. Dari keterangan saksi itu terungkap bahwa narasi yang berkembang selama ini kontradiktif dengan realitas pengadaan yang terjadi di lapangan.
Salah satu fakta utama yang ditekankan oleh JPU, lanjut Anang, adalah temuan LKPP mengenai adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022. Pada tahun 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa adanya kontrol yang memadai.
JPU menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak berjalan sehingga harga melambung tinggi. “Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar JPU Roy Riadi sebagaimana dikutip Anang.
Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022 dengan dalih “rahasia perusahaan”. Pihak prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga yang sebenarnya, padahal JPU menemukan dokumen perjanjian Kerjasama seperti pada prinsipal ZyrexIndo yang menyatakan bahwa kerahasiaan tersebut tidak berlaku jika harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” imbuh Anang mengutip laporan JPU.
Melonjaknya harga ini jika dipersentasekan setidaknya mencapai sekitar 126 persen dari harga pasar atau kemahalan Rp3,8 juta tiap unit laptop. Ini belum termasuk peralatan yang tak bisa dimanfaatkan masyarakat di daerah terluar. Itu sebabnya JPU kemudian menyampaikan bahwa kerugian negara secara total mencapai Rp1,5 triliun.
JPU menegaskan bahwa klaim mengenai harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar, karena LKPP menyatakan harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat, di mana negara membayar Rp6.800.000 untuk barang yang yang ditentukan harganya oleh LKPP yakni sebesar Rp3.000.000. JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan tersebut.
BACA JUGA: 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Ditahan Kejagung








