KEADILAN – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menjatuhkan 3 terdakwa jaringan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir yang melibatkan seorang napi Lapas Binjai. Ketiganya pun kompak divonis 14 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni napi Lapas Binjai, Carvy alias Bagong, Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim dan Indri Syahputra yang dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan,” ucap Safril Batubara di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/1/2021) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan,” ujar hakim.
Diketahui vonis hakim ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Anita yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, walaupun vonis hakim lebih rendah, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Anita menyebutkan, pada Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Siti Asiah dihubungi oleh Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim untuk menjemput ekstasi ke Galang Kabupaten Deliserdang.
Mendapat perintah itu, Siti Asiah mengajak Sri Hardiyanti dan mereka sampai di Jalan Pakam Galang Desa Pertumbukan Kecamatan Galang sekira pukul 17.45 WIB. Di lokasi, keduanya mengambil paket ekstasi dari seseorang.
“Namun, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pengejaran saat keduanya pulang dari Galang. Di tengah jalan menuju Medan, keduanya diberhentikan. Setelah diperiksa dan digeledah, petugas menemukan tas berisi pil ekstasi,” ujar JPU.
Tidak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah kos yang disewa Siti Asiah di Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Siti Rejo I Kecamatan Medan Kota. Saat pemeriksaan, ditemukan dompet berisi satu paket plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 5 gram.
Selain itu, dari tangan Sri Hardiyanti juga disita barang bukti satu bungkus plastik berisi pil ekstasi.
“Ketika diinterogasi, Siti Asiah mengaku disuruh oleh Rudy untuk mengantarkan pil ekstasi 200 butir kepada Indri Syahputra,” ucapnya.
“Pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekira pukul 17.40 WIB, di Cafe Clara Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Indri Syahputra saat menerima pil ekstasi,” jelasnya.
Indri mengaku disuruh oleh Carvy alias Bagong alias Kevin selaku napi Lapas Binjai. Ketika itu, petugas juga turut menangkap Dede Armadi yang sedang menemani Indri Syahputra.
Marulitua Tarigan










