KEADILAN – Hakim Ketua, Immanuel Tarigan menghukum dua terdakwa yakni Budianto Hermansyah dan Fajar Bahari masing-masing selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Keduanya terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kg
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tandas hakim Immanuel dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Haslinda Hasan, pada Minggu tanggal 13 September 2020 sekira jam 08.00 wib, ketika sedang berada di rumahnya, Dusun Bina Karya Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, terdakwa Budianto Hermansyah dihubungi oleh Jidan (DPO) untuk menerima sabu di kawasan Tanjung Selamat, Medan.
Lalu, Budianto pergi ke Medan dengan menggunakan kendaraan umum dan tiba di Jalan Plamboyan Raya Tanjung Selamat sekira jam 11.40 WIB.
“Setelah itu, Budianto ditemui oleh orang yang tidak dikenal dan menerima satu buah tas berisi sabu. Kemudian, Budianto disuruh Jidan untuk mengantarkan sabu ke Simpang Kopi Kuala Tanjung Kabupaten Batubara,” ujar JPU.
Budianto berangkat menuju Terminal Amplas dan selanjutnya ke Simpang Kopi Kuala Tanjung Kabupaten Batubara dengan menggunakan angkutan umum jenis Bus Rajawali.
Sekira jam 17.40 WIB, ketika Bus Rajawali yang ditumpangi Budianto melintas di Jalan HM Yamin Kelurahan Marulak Ilir Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan penggeledahan.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap Budianto dan menyita satu buah tas yang ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi sabu masing-masing seberat 500 gram (total 1.000 gram/1 kg),” pungkas Haslinda.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan membawa Budianto ke Simpang Kopi. Sekira jam 20.45 WIB, Budianto ditelepon oleh Jidan dengan cara video confrence panggilan 4 orang bersama Fajar Bahari dan Edo.
Dalam komunikasi tersebut, Jidan memberitahu bahwa yang menjemput Budianto adalah Fajar Bahari dengan menggunakan mobil sedan berwarna merah.
“Sekira jam 21.00 WIB, Fajar Bahari datang dengan menggunakan mobil bersama kedua temannya yaitu Irwan Arianda dan Surianto alias Pian (masing-masing dalam penuntutan terpisah). Saat itulah, ketiganya juga turut ditangkap petugas,” cetus JPU dari Kejatisu tersebut.
Marulitua Tarigan








