KPK Tangkap Menteri KKP, Kriminolog Universitas Nasional: Indonesia Negara Kleptokrasi

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020).

KPK pun telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dalam kasus ini, Edhy disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mengetahui hal itu, kriminolog dari Universitas Nasional Bambang Slamet Riyadi mengaku sangat geram. Menurut Bambang, tertangkapnya Edhy mencerminkan budaya korupsi di lembaga negara telah terbentuk.

“Mungkinkah adanya suatu kebenaran terhadap teori transmisi budaya abuse of power yang mengakibatkan kerugian publik atau negara. Hal ini sebagai kebiasaan sehingga dapat dikatakan korupsi telah mengkristal di lembaga negara, lebih trendinya dapat dikatakan budaya korupsi telah terbentuk,” ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Bambang menegaskan, masifnya praktik korupsi diakibatkan oleh maraknya pemburu rente kekuasaan yang bermoral koruptif. Dalam hal ini, kata Bambang, negara Indonesia saat ini tidak lebih dari negara para pencuri atau kleptokrasi.

“Kasus tersebut di atas diakibatkan faktor pemburu rente diduga para perebut kekuasaan yang bermoral koruptif. Sebagai anak bangsa sangat hancur apabila dikatakan negara ini disebut kleptokrasi,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Edhy, setelah diperiksa beberapa jam. OTT itu menurut KPK berawal dari laporan masyarakat.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).

Nawawi menuturkan, pada tanggal 21 November 2020 sampai 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank. Rekening bank itu diduga digunakan sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan untuk membeli sejumlah barang mewah di luar negeri.

“Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosyati Dewi) istrinya Edhy di Honolulu, AS, tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Nilai uang yang dibelanjakan sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” katanya.

Lalu, pada Selasa (24/11/2020), tim KPK bergerak ke Bandara Soekarno Hatta dan langsung menangkap Edhy di Terminal 3 yang baru saja mendarat setelah melakukan perjalanan dinas ke Honolulu, Hawaii, AS.

Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan