KEADILAN – Kasus gagal bayar investasi kembali muncul di Indonesia. PT Indosterling Optima Investa (IOI) dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri pada Senin (6/7/2020) lalu. Laporan tersebut diajukan oleh 32 nasabah dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0364/VII/2020/BARESKRIM.
Kuasa hukum para nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar. Selain PT IOI, Andreas juga melaporkan SWH selaku Direktur IOI dan JBP sebagai Komisaris IOI ke Bareskrim dengan dengan dugaan melanggar pasal 46 UU perbankan, penipuan (378), Penggelapan (372) dan pasal 3,4,5 UU TPPU.
Laporan kasus gagal bayar produk investasi para nasabah tersebut membuahkan hasil. Pasalnya, Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) SWH sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan berupa investasi tanpa izin.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik dari Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim memeriksa 5 orang karyawan IOI dan 7 korban serta dua saksi ahli.
SWH pun dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar. Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya.
Tak Izin OJK
PT Indosterling Optima Investa (IOI) ternyata perusahaan yang tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kuasa hukum IOI dari HD Law Firm, Hardodi mengakui bahwa kliennya tidak memiliki izin baik dari OJK maupun BI. Sebab menurutnya untuk produk HYPN saat ini belum ada payung hukumnya baik di OJK maupun BI.
“Perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, oleh karena itu tidak perlu izin dari OJK. Sebab ini kesepakatan dari pemegang dan penerbit, jadi memang tidak ada izinnya. Dalam HYPN ini perjanjian, jadi boleh dibilang utang-piutang,” kata Hardodi pada Senin (16/11/2020) lalu.
Hardodi menjelaskan, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Dalam perjanjian itu tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin. Sementara untuk perusahaan, kata Hardodi, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT). “Itu disepakati oleh kedua belah pihak,” tambahnya.
PT IOI pun tidak kehilangan cara untuk mengatasi kasus yang dialaminya. PT IOI mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Daulat Jusuf dan Edy Susanto (pemohon), mengajukan permohonan PKPU terhadap PT IndoSterling Optima Investa (termohon) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU ini didaftarkan oleh para pemohon pada 8 Juni 2020 lalu.
“Pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang mengatakan proses pidana menghalang-halangi dan menggugurkan PKPU, hal itu sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Karena dalam Undang-Undang PKPU dikatakan kreditur yang tidak menyetujui perdamaian dapat menempuh jalur hukum yang berbeda tanpa menggangu jalannya PKPU,” ujar kuasa hukum nasabah dari Eternity Global Lawfirm, Andreas di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
“Kami melihat dengan percepatan pembayaran PKPU dari Maret 2021 menjadi Desember 2020 adalah pengalihan isu dari perkara pidana ke perdata. Jika pembayaran ke pihak yang tidak mengikuti jalur pidana, kami persilahkan dan kami tidak menghambat. Tapi jangan coba-coba mengubah pidana menjadi perdata,” tambahnya.
Andreas juga menepis pernyataan Kuasa Hukum PT IOI yang menyatakan perwakilan 58 nasabah sudah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak IOI atau pihak perwakilan, serta sudah bersepakat mencabut LP di Bareskrim.
“Tidak benar. Tetapi justru dari pihak sana maunya ketemu perwakilan nasabah. Ditambah lagi, tanpa didampingi kuasa hukum,” tukasnya.
Odorikus Holang








