Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Tak Terima Dibui 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding
Keadilan

KEADILAN- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap izin budidaya dan izin ekspor benih lobster atau benur.

Permohonan banding itu disampaikan kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo. Menurutnya, pengajuan banding telah dilayangkan pada Kamis, 22 Juli 2021 kemarin.

“Banding (sudah diajukan), kemarin,” kata Soesilo Aribowo, Jumat (22/7/2021).

Menurut Soesilo, kliennya mengajukan banding lantaran hukuman yang dijatuhkan akan  bisa diterima jika menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11. Pasal itu lebih relevan,” tuturnya.

Adapun hukuman dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.

Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,