KEADILAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi. Penangkapan itu berkat kerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tersangka yang ditangkap itu adalah seorang kepala desa bernama Sarpin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, dalam keterangan persnya, Selasa (24/11) menyebutkan Sarpin (48) merupakan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. “Tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta,” katanya.
Dijelaskan Sunarta, kedudukan perkara Sarpin sendiri bermula setelah pihaknya mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
“Namun, setelah dijadikan tersangka dan beberapa kali pemanggilan pemeriksaan selalu mangkir hingga dikeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO),” lanjutnya.
Pencarian Sarpin ini sendiri diintensifkan dari informasi bahwa tersangka sekarang tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Lalu, dilakukan pemantauan dan setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaannya, akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap dan mengamankannya. “Tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11) sekira pukul 18.30 WIB,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan dengan tertangkap Sarpin tersebut, merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejagung yang ke-115 di tahun 2020. “Ini keberhasilan Tim Tabur dalam menangkap buronan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” tandasnya.
Chairul Zein







