KEADILAN- Setelah 46 Hakim Agung menggunakan hak pilihnya untuk memilih ketua Mahkamah Agung periode mendatang. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh panitia, maka tidak ada satupun calon yang memenuhi syarat sebagaimana diatur Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Karena itu, Ketua MA saat ini selaku pimpinan Sidang Pleno Khusus memerintahkan dilakukan pemungutan suara kembali .
“Karena tidak ada calon yang memperoleh 50 persen +1 dari suara sah maka sesuai pasal 7 huruf e, dari tata tertib pemilihan ketua Mahkamah Agung maka pemungutan suara akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Berdasarkan penghitungan maka di putaran kedua, ke-46 Hakim Agung akan memilih dua calon Ketua MA, yakni Hakim Agung Muhammad Syarifuddin peraih suara terbanyak kesatu dan Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih suara terbanyak kedua.
Sebelum pemungutan suara pada putaran kedua dilanjutkan, Ketua MA meminta seluruh Hakim Agung untuk memilih. Mengingat pada putaran sebelumnya terdapat surat suara yang tidak diisi dan atau tidak sah karena memilih calon yang tidak ada haknya lagi.
“Mudah-mudahan pada putaran kedua tidak ada lagi suara yang tidak sah”, pinta Hatta Ali.
Saat beria ini diturunkan masih dilakukan pemungutan suara oleh Hakim Agung yang dipandu Sekretaris Panitia Abdullah.
BUDI SATRIA DEWANTORO












