Mantan Direktur Keuangan Angaksa Pura II Dituntut 5 Tahun Penjara

KEADILAN- Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Andra dinilai terbukti menerima suap USD 71.000 dan SGD96.000 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

“Terdakwa Andra Agussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai, uang suap yang diterima Andra sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diterima Andra secara bertahap.

“Terdakwa sebagai Direktur Keuangan Angkasa Pura II yang merupakan salah satu BUMN telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dalam menjalankan perusahaannya dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan untuk melakukan kejahatan,” beber jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Andra tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Andra pun turut menyelewengkan perbuatannya selaku Dirkeu AP II.

“Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang,” ungkap Jaksa.

Satu-satunya hal yang meringankan adalah Andra belum pernah menjalani proses hukum.

AINUL GHURRI