KEADILAN– Sebanyak 17 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dijatuhi sanksi disiplin terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari jumlah tersebut, satu pegawai dijatuhi hukuman pemberhentian, sementara lima pegawai lainnya direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan mengatakan, para pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Mereka dikenai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai PNS di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (05/10/2026).
Rudi merinci, dari 17 pegawai yang telah dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan. Kemudian, lima pegawai dikenai rekomendasi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan sanksi,” kata Rudi.
Jenis Hukuman yang Diterapkan
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi PNS. Ketentuan tersebut antara lain melarang penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.
Untuk hukuman disiplin ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
Adapun hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Rudi tidak mengungkap identitas pegawai yang dikenai sanksi tersebut.
Kasus ini bermula dari terungkapnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian membongkar fasilitas tersebut pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendatangi Lapas Cibinong dan mendorong agar fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas tersebut ditertibkan.
Peristiwa itu juga berdampak pada posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi.
Mashudi mengundurkan diri setelah polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat ke publik. Surat pengunduran dirinya diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Akbar Hadi menyebut pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut.
Meski demikian, Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama di bidang pemasyarakatan.














