KEADILAN – Kejaksaan Agung menghentikan 302 perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Rinciannya, 222 perkara pada 2020 dan 80 perkara pada Januari-Agustus 2021. Untuk tahun 2021
terdiri dari 73 perkara orang dan harta benda dan 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lain.
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ). Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Jakarta.
Menurut Fadil, ada beberapa syarat penerapan Peraturan Kejaksaan 15/2020 tersebut. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Fadil mengungkapkan, peraturan tersebut menegaskan perlunya nurani dan kepekaan. Agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. “Keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa,” kata Fadil daalam keterangan tertulisnya.
Syamsul Mahmuddin










