KEADILAN – Sidang perkara pengelapan 6000 karton saus kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, (2/9/2021). Dalam sidang ini, saksi Hermanto selaku penerima ribuan saus itu mengaku tidak mengenal terdakwa.
Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Hotnar sebagai Hakim Ketua, serta Edi Junaidi dan Agung Purbantoro sebagai anggota. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudhistira menghadirkan dua orang saksi, yaitu Hermanto sebagai pemilik toko penerima saus, dan Agus yang berperan sebagai perantara. Kedua saksi ini mengaku tak mengenal terdakwa Arif Widiana.
Saksi Hermanto mengatakan kalau ia membeli 6000 karton saus tersebut dari saksi Agus yang merupakan sales freelance di tokonya. Sebelum kejadian, saksi Agus menawarkan saus kepada Hermanto, lalu Hermanto pun memesan 1000 karton saus.
Tetapi saat pengiriman, Hermanto mengaku bingung karena saus yang dikirim ke tokonya berjumlah kurang lebih 6000 karton. Sekitar 10 mobil yang mengirimkannya. Lantas Hermanto mengatakan pada saksi Agus kalau dirinya tak punya uang untuk membayar 6000 karton saus tersebut.
Setelah itu, Agus memohon kepada Hermanto untuk membelinya. Agus beralasan, jika tidak dibeli semua, nanti uang yang telah masuk sebelumnya bisa hangus. Kemudian saus tersebut pun dibayar dengan cara dicicil. Pembayaran cicilan itu diberikan dengan uang cash kepada Agus, dan ada juga yang di transfer ke rekening atas nama Nanda. Sedangkan untuk terdakwa, Hermanto mengatakan tidak kenal, dan tidak melihatnya saat pengiriman. “Saya tidak lihat pak. Karena saat pengiriman itu saya selalu di dalam toko, memindahkan barang itu,” ujar Hermanto kepada majelis hakim.
Saksi Agus juga mengatakan tidak melihat Arif saat pengiriman barang, dan dia juga tidak mengenalnya. Selama ini, Agus mendapatkan penawaran dari seorang wanita bernama Nanda. Setahu Agus, Nanda merupakan seorang sales. Nanda sering menawarkan barang kepada Agus. Barang penawaran itu Nanda diperoleh Nanda dari berbagai perusahaan. Nanda juga lah yang menawarkan 6000 karton tersebut kepada Agus.
Agus menjelaskan, saat itu perannya hanya sebagai perantara. Barang yang ditawarkan oleh Nanda, kemudian Agus tawarkan kepada Hermanto. Tetapi Agus sendiri mengatakan kalau barang yang dikirim ternyata jauh melebihi pemesanan. “Saya juga kaget pak, kok banyak sekali. Padahal kan yang diorder hanya 1000 karton,” kata Agus.
Kemudian Agus memaparkan, dirinya menjelaskan ke pada Nanda kalau Hermanto tak punya uang untuk membayar 6000 karton saus tersebut. Hermanto hanya membelinya 1000 karton. Namun saat bilang begitu, Nanda kemudian menagis dan memohon dengan mengatakan karirnya dipertaruhkan.
“Nanda ini mohon-mohon pak. Dia nangis bilang karirnya dipertaruhkan. Dan dia bilang tidak langsung dibayar semua juga tidak masalah. Akhirnya dibayarlah Rp60 juta cash saat pengiriman, dan ada juga yang ditransfer langsung pak Hermanto ke rekening Nanda,” papar Agus.
Untuk pembayarannya sendiri kedua saksi mengatakan sudah lunas dengan jumlah kurang lebih Rp780 juta. Uang tersebut ada yang dibayar cash melalui Agus yang kemudian diserahkan ke Nanda, dan ada juga yang di transfer oleh Hermanto. Tetapi masalahnya adalah uang pembayaran itu ternyata tidak sampai ke PT Tirta Gracia Utama.
Saksi Agus menerangkan bahwa dia sudah mencari Nanda ke rumahnya. Namun Nanda tidak ada, dan keluarga Nanda sendiri juga sedang mencarinya. Belakangan diketahui bahwa Nanda sudah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang ditutup. Sidang nantinya digelar kembali hari Senin, (6/9/2021) masih dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dari JPU.
Pada sidang sebelumnya diketahui bahwa Arif Widiana dilaporkan oleh managernya, Robi Ardiansyah atas dugaan penipuan atau penggelapan saus sambal ABC sachet sebanyak 6000 karton senilai Rp800 juta. Atas perbuatannya, Arif didakwa Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
CHARLIE TOBING













