KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang perkara penipuan dengan terdakwa AKBP Achmad Maktal dan Monica Margaretha, Kamis (2/8/2021). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Manurung menghadirkan pemilik toko jam tangan sebagai saksi.
Saksi Wu Xiao Ling yang diketahui sebagai pemilik toko jam tangan ini dihadirkan ke persidangan, lantaran ada aliran dana dari rekening Achmad ke rekeningnya. Di hadapan Majelis Hakim Agung Purbantoro sebagai ketua, bersama Edi Junaidi dan Hotnar sebagai anggota, Xiao mengaku bahwa uang yang di transfer Achmad ke rekeningnya merupakan pembayaran hutang.
Saksi bercerita, Achmad Makstal merupakan salah satu pelanggan tokonya sejak tahun 2016. Achmad pernah beberapa kali melakukan pembelian jam tangan dan menjual kembali di tokonya. Dari situ kemudian saksi mulai mengenal Achmad. Saksi juga mengaku tahu bahwa Achmad merupakan polisi, tapi tidak tahu apa pangkatnya. Sedangkan, untuk terdakwa Monica saksi mengaku tidak mengenalnya.
Saksi juga menjelaskan, Achmad Maktal pernah meminjam uang kepadanya setidaknya dua kali, sebesar Rp3 juta dan Rp5 juta. Uang yang ditransfer Achmad pada bulan November 2020 yang tercatat dalam berita acara permeriksaan (BAP), itu merupakan pembayaran atas hutang tersebut. Saksi juga mengatakan kalau dirinya tidak tahu asal uang yang dibayarkan Achmad padanya.
Pada Akhir persidangan, majelis hakim mengkonfirmasi keterangan Wu Xiao kepada kedua terdakwa. Achmad mengatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi dan juga berterima kasih kepada saksi. Sementara Monica mengatakan tidak tahu, dan tidak mengenal saksi.
Sidang ditutup. Persidangan ini akan digelar kembali hari Senin (6/8/2021) masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Dalam persidangan selanjutnya, JPU mengatakan akan menghadirkan isteri sah Achmad ke persidangan. Kepada majelis, jaksa juga mengatakan bahwa harusnya isteri sah Achmad dihadirkan hari ini, namun ternyata ia berhalangan hadir. Sebelum menutup sidang, majelis hakim meminta agar saksi ahli TPPU juga dihadirkan di sidang mendatang.
Sebelumnya diketahui, AKBP Achmad Maktal dan isteri sirinya, Monica Margaretha menjadi terdakwa atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada persidangan sebelumnya diketahui kalau Achmad sedikitnya sudah menipu dua perwira polisi, yaitu Dansat Brimob Gorontalo Kombes Pol Rantau Isnur Eka dan Dirlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Robertho Pardede. Kedua perwira polisi tersebut juga sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
Selain itu, JPU juga telah menghadirkan saksi Purianto yang dikatakan juga sebagai anggota Polri. Sedangkan pada sidang Senin (30/8/2021), tiga orang saksi dari Bank BCA dan MyBank membenarkan adanya aliran dana ke rekening Achmad Maktal pada bulan Desember 2020 dari Rantau, Robertho, dan Purianto. Uang yang masuk tersebut kemudian ditransfer oleh Achmad ke rekening Monica.
CHARLIE TOBING








